Besar Anggaran (Ternyata) Beriring Besaran Penyimpangan
Catatan Akhir Tahun Kebijakan Pendidikan Nasional
Semenjak terbitnya undang-undang tentang sistem pendidikan nasional pada 2003, sejatinya sejak saat itu pula alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen dari APBN sekaligus APBD provinsi maupun kota dan kabupaten. Namun dengan segala pertimbangan baru 2008 alokasi itu bisa terpenuhi. Rupanya tingginya alokasi anggaran ini beriringan dengan jumlah yang besar pula atas adanya tindak penyelewengan.
Laporan
HERU LIANTO
Kontributor Jakarta
Fokus Departemen Pendidikan Nasional periode 2004-2009, salah satunya adalah pemeratan dan perluasan akses. Namun, menurut data yang di dapat KORAN PENDIDIKAN bersumber dari Koordinator Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan, tidak jauh berbeda dibanding periode-periode sebelumnya, seperti pada tingkat SD dan SMP atau sederajat.
Hal tersebut tergambar dari besarnya porsi program wajib belajar dalam setiap tahun anggaran pendidikan. Selain itu, jumlahnya pun cenderung meningkat. Sebagaimana yang diuraikan ICW, pada tahun 2005 hanya sebesar Rp. 10,8 triliun tapi meningkat menjadi Rp. 31,6 triliun pada tahun 2009.
Ade, menjelaskan, adapun trouble- nya sebagaimana yang strategi Depdiknas untuk melakukan pemerataan dan perluasan akses masih belum jelas. Pertama, dapat dilihat dari strategi pembiayaan. Walau alokasi untuk progam wajib belajar menempati porsi terbesar, tapi programnya tidak difokuskan di satu tempat sehingga tidak banyak biaya operasional yang perlu dikeluarkan.
Justru ‘kue anggaran’ program wajib belajar ternyata disebar ke semua direktorat.
Sebagai contoh program wajib belajar tahun 2009, masih berdasarkan data yang diuraikan ICW, dari total alokasi sebesar Rp. 31,6 triliun yang dikelola oleh Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi penanggungjawab utama program hanya Rp. 20,4 triliun. Sisanya disebar ke semua direktorat, termasuk Ditjen, Dikti dan Itjen.
Kedua, strategi program. Depdiknas memang menggulirkan beberapa program dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan. Mulai berkaitan dengan perbaikan gedung sekolah dan penyediaan sarana belajar mengajar hingga penyediaan beasiswa. Tapi yang paling diandalkan adalah Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor pendidikan.
Masalahnya, strategi impelementasi kedua program tersebut bermasalah. Sebagai contoh program BOS. Pertama kali digulirkan pada pertengahan 2005, tapi tidak atas dasar inisiatif Depdiknas. Program BOS muncul karena desakan publik agar pemerintah secepatnya mewujudkan pendidikan dasar gratis. Momentumnya adalah Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak sebesar Rp. 6,2 triliun.
Tapi Depdiknas yang menjadi penanggung jawab tidak cukup serius untuk menjalankan kewajibannya. Walau telah melakukan penelitian mengenai kebutuhan minimal untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis, tapi alokasi yang disediakan masih jauh dari kebutuhan. “Alokasi dana BOS 2009 pada tingkat SD sebesar Rp. 400 ribu/murid/tahun dan SMP sebesar Rp. 575 ribu/murid/tahun, sedangkan kebutuhan faktualnya pada tingkat SD sebesar Rp. 1,8 juta/murid/ tahun dan SMP sebesar Rp. 2,7 juta/murid/tahun,” terangnya
Selain itu, dari sisi alokasi, Depdiknas mengasumsikan kondisi dan kebutuhan sekolah di Indonesia sama. Karenanya, alokasi dana BOS pun dibuat sama rata. Pada sisi lain, walau alokasi dana BOS sangat kecil dan tidak memadai untuk merealisasikan sekolah gratis, tapi masih tetap dikorupsi terutama pada tingkat sekolah dan dinas pendidikan. Relasi yang timpang pada tingkat sekolah, terutama lemahnya posisi tawar guru dan orang tua ketika berhadapan dengan kepala sekolah dan lemahnya posisi kepala sekolah ketika berhadapan dengan dinas yang menyebabkan mudahnya dana BOS dikorupsi. (*)
