Dilarang Jual Beli, Bebas Tentukan Penerbit
Selasa, 18 November 2008 06:13:06 - oleh : redaksi
Program BSE yang sudah diluncurkan pada pertengahan 2008 ini, ternyata belum bisa dimaksimalkan oleh sekolah. Seperti diakui oleh Kumayah SPd bila pihaknya mengacu pada petunjuk teknis BSE yang menyebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memperjualbelikan buku. Sejak peraturan tersebut diberlakukan, pihaknya langsung mengumpulkan wali murid dan melakukan sosialisasi.
Alasannya tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman pada wali murid agar menyediakan kebutuhan buku pelajaran anak secara mandiri. ”Kami bebaskan wali murid membeli buku di pasaran. Mereka dapat melengkapi dengan membeli kepingan CD BSE atau mengunduh di internet. Membeli buku cetak pun tidak masalah, karena pada dasarnya terserah wali murid,” tandas Kumayah.
Bahkan Kumayah berani menjamin tidak ada praktik jual beli buku sekolah. ”Peraturannya memang demikian dan kami harus berjalan sesuai koridor, karena jika tidak begitu, maka akan berdampak buruk bagi nama sekolah,” tukasnya.
Sementara menurut Dra Patwi Sulisati, dana BOS Buku tidak mampu menutup pengadaan buku, maka sekolah akan mengambil kas sekolah untuk melengkapi. Selain itu, bisa juga kekurangan dana tersebut dibebankan ke komite, tapi tetap berdasarkan musyawarah. Sedangkan, jika ternyata dana BOS bersisa, maka sisa tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
”Pelaporan dilakukan setelah pembelanjaan dana. ”Tampak pada laporan tersebut, dana BOS Buku bersisa atau kurang,” katanya.
Menurut Patwi, keberadaan buku contoh ini menguntungkan sekolah, karena pengajar dapat menilai secara objektif isi buku yang ditawarkan penerbit sebelum memutuskan membeli buku tersebut. ”Biasanya diberikan buku contoh, namun saat ini yang diberikan masih sebatas pamlet,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan telah menggunakan buku dari satu penerbit, Patwi menolak dengan tegas. ”Semua kebijakan pengunaan buku ditentukan sekolah. Tidak ada doktrin dari pihak lain untuk menggunakan buku dari penerbit tertentu,” tandasnya.
Bahkan, ujar Patwi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggunakan buku dari beberapa penerbit. ”Buku mata pelajaran bahasa Indonesia kelas I dan II bisa jadi akan berbeda penerbit,” katanya.
Sedangkan harga buku juga menjadi pertimbangan pemilihan buku. Akan lebih baik suatu harga buku yang relatif murah ditunjang dengan materi berkualitas. Apalagi, dana BOS Buku tahun ini turun menjadi Rp 12 ribu per siswa. ”Tahun sebelumnya mencapai Rp 20 ribu,” katanya.
Namun, penurunan besaran dana ini juga didukung dengan harga buku yang juga turun. ”Pemerintah menetapkan versi cetak BSE bisa mencapai Rp 12 ribu atau kurang dari itu. Jadi, sekolah tetap akan mendapatkan buku-buku berkualitas dengan dana sejumlah itu,” katanya yakin.
Lantas, bagaimana langkah sekolah agar dapat memenuhi kebutuhan buku bermutu di sekolah? Menurut Patwi, langkah efektif ialah mengundang komite sekolah sebelum sekolah memutuskan membelanjakan dana Bos Buku.
”Semua keputusan sekolah akan diinformasikan kepada komite untuk mendapatkan umpan balik berupa saran atau masukan. Bisa jadi, seusai pertemuan dengan komite, ada perubahan-perubahan pada pembelanjaan buku, baik dari sisi penerbit maupun judul buku yang diambil,” ungkapnya. .tia-KP
Alasannya tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman pada wali murid agar menyediakan kebutuhan buku pelajaran anak secara mandiri. ”Kami bebaskan wali murid membeli buku di pasaran. Mereka dapat melengkapi dengan membeli kepingan CD BSE atau mengunduh di internet. Membeli buku cetak pun tidak masalah, karena pada dasarnya terserah wali murid,” tandas Kumayah.
Bahkan Kumayah berani menjamin tidak ada praktik jual beli buku sekolah. ”Peraturannya memang demikian dan kami harus berjalan sesuai koridor, karena jika tidak begitu, maka akan berdampak buruk bagi nama sekolah,” tukasnya.
Sementara menurut Dra Patwi Sulisati, dana BOS Buku tidak mampu menutup pengadaan buku, maka sekolah akan mengambil kas sekolah untuk melengkapi. Selain itu, bisa juga kekurangan dana tersebut dibebankan ke komite, tapi tetap berdasarkan musyawarah. Sedangkan, jika ternyata dana BOS bersisa, maka sisa tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
”Pelaporan dilakukan setelah pembelanjaan dana. ”Tampak pada laporan tersebut, dana BOS Buku bersisa atau kurang,” katanya.
Menurut Patwi, keberadaan buku contoh ini menguntungkan sekolah, karena pengajar dapat menilai secara objektif isi buku yang ditawarkan penerbit sebelum memutuskan membeli buku tersebut. ”Biasanya diberikan buku contoh, namun saat ini yang diberikan masih sebatas pamlet,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan telah menggunakan buku dari satu penerbit, Patwi menolak dengan tegas. ”Semua kebijakan pengunaan buku ditentukan sekolah. Tidak ada doktrin dari pihak lain untuk menggunakan buku dari penerbit tertentu,” tandasnya.
Bahkan, ujar Patwi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggunakan buku dari beberapa penerbit. ”Buku mata pelajaran bahasa Indonesia kelas I dan II bisa jadi akan berbeda penerbit,” katanya.
Sedangkan harga buku juga menjadi pertimbangan pemilihan buku. Akan lebih baik suatu harga buku yang relatif murah ditunjang dengan materi berkualitas. Apalagi, dana BOS Buku tahun ini turun menjadi Rp 12 ribu per siswa. ”Tahun sebelumnya mencapai Rp 20 ribu,” katanya.
Namun, penurunan besaran dana ini juga didukung dengan harga buku yang juga turun. ”Pemerintah menetapkan versi cetak BSE bisa mencapai Rp 12 ribu atau kurang dari itu. Jadi, sekolah tetap akan mendapatkan buku-buku berkualitas dengan dana sejumlah itu,” katanya yakin.
Lantas, bagaimana langkah sekolah agar dapat memenuhi kebutuhan buku bermutu di sekolah? Menurut Patwi, langkah efektif ialah mengundang komite sekolah sebelum sekolah memutuskan membelanjakan dana Bos Buku.
”Semua keputusan sekolah akan diinformasikan kepada komite untuk mendapatkan umpan balik berupa saran atau masukan. Bisa jadi, seusai pertemuan dengan komite, ada perubahan-perubahan pada pembelanjaan buku, baik dari sisi penerbit maupun judul buku yang diambil,” ungkapnya. .tia-KP











