Sat Pol PP Dibekali Bimtek
Selasa, 18 November 2008 07:16:09 - oleh : redaksi
BALAI KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota Malang terus meningkatkan diri dalam upaya sebagai penyidik sipil. Untuk itu 53 orang penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, Kamis (13/11) lalu, mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Mereka ini terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), staf Satpol PP Kota Malang dan Kasi Trantib masing-masing kecamatan. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Mojopahit ini akan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 13-14 Nopember 2008.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Dra. Rr. Diana Ina WH, M.Si mengatakan, tujuan diberikannya bimtek kepada anggota Satpol PP maupun Kasi Trantib tersebut adalah satu usaha memberikan bekal dalam melaksanakan tugas. Agar mereka lebih berkwalitas serta profesionalisme dalam menegakkan Perda di Kota Malang.
Sedangkan materi yang diberikan meliputi, Perda No. 13 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Perda No. 5 tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda No. 16 tahun 2007 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Situ/H.O). Sementara para pemateri adalah wakil dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Parinkom, Dinas Perijinan serta Bagian Hukum Pemkot Malang. . bin-KP
Mereka ini terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), staf Satpol PP Kota Malang dan Kasi Trantib masing-masing kecamatan. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Mojopahit ini akan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 13-14 Nopember 2008.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Dra. Rr. Diana Ina WH, M.Si mengatakan, tujuan diberikannya bimtek kepada anggota Satpol PP maupun Kasi Trantib tersebut adalah satu usaha memberikan bekal dalam melaksanakan tugas. Agar mereka lebih berkwalitas serta profesionalisme dalam menegakkan Perda di Kota Malang.
Sedangkan materi yang diberikan meliputi, Perda No. 13 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Perda No. 5 tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda No. 16 tahun 2007 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Situ/H.O). Sementara para pemateri adalah wakil dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Parinkom, Dinas Perijinan serta Bagian Hukum Pemkot Malang. . bin-KP











