Pemkot Sosialisasikan IT
Selasa, 18 November 2008 07:16:44 - oleh : redaksi
BALAIKOTA-Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi (TI), sudah menjadi kebutuhan mendasar dalam melakukan setiap kegiatan di segala bidang. Peran TIK dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelaksanaan sistem administrasi publik yang cepat dan efisien, guna merespon kebutuhan masyarakat akan keterbukaan dan pelayanan yang lebih baik.
Demikian disampaikan Kepala KPDE Kota Malang, Dra. Tri Widyani Pangestuti, M.Sidalam pembukaan sosialiasi IT bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang dilakukan kegiatan sosialisasi, yang dikuti oleh seluruh kepala SKPD (Eksekutif) serta Pimpinan dan Anggota DPRD (Legislatif) Kota Malang Kamis lalu.
Karena itu, tambah Tri Widyani,untuk dapat menginplemasikan TIK secara optimal, telah diterbitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “UU-ITE tidak hanya berguna bagi kepentingan publik tetapi juga dunia usaha. Yang pada gilirannya peningkatan perdagangan dan perekonomian masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai” ujar Tri Widyani.
Lanjutnya, untuk mengenalkan serta menambah pemahaman tentang legalitas transaksi secara eletronik yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 2008 tersebut. “Sebanyak 100 orang kami undang dalam sosialisasi ini. Mereka terdiri dari Kepala SKPD serta Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang. Sementara pemateri akan disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI Bapak Ir. Joko Agung, M.Si,” jelas Tri Widyani. . bin-KP
Demikian disampaikan Kepala KPDE Kota Malang, Dra. Tri Widyani Pangestuti, M.Sidalam pembukaan sosialiasi IT bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang dilakukan kegiatan sosialisasi, yang dikuti oleh seluruh kepala SKPD (Eksekutif) serta Pimpinan dan Anggota DPRD (Legislatif) Kota Malang Kamis lalu.
Karena itu, tambah Tri Widyani,untuk dapat menginplemasikan TIK secara optimal, telah diterbitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “UU-ITE tidak hanya berguna bagi kepentingan publik tetapi juga dunia usaha. Yang pada gilirannya peningkatan perdagangan dan perekonomian masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai” ujar Tri Widyani.
Lanjutnya, untuk mengenalkan serta menambah pemahaman tentang legalitas transaksi secara eletronik yang terkandung dalam UU No. 11 tahun 2008 tersebut. “Sebanyak 100 orang kami undang dalam sosialisasi ini. Mereka terdiri dari Kepala SKPD serta Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang. Sementara pemateri akan disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI Bapak Ir. Joko Agung, M.Si,” jelas Tri Widyani. . bin-KP











