Bukan Nguber Setoran
KETENTUAN mengajar minimal 24 jam pelajaran bagi guru, hendaknya tidak dilaksanakan seperti sopir yang sedang nguber setoran. Asal gugur kewajiban, selesai. Yang penting sudah genap 24 jam pelajaran.
Kalau itu yang terjadi, maka tak akan ada bedanya seorang guru mengajar 24 jam pelajaran atau 20 jam, 10 jam, 5 jam, atau bahkan hanya 2 jam pelajaran saja. Guru tidak menjadi lebih produktif meski jumlah waktu yang digunakan di sekolah lebih banyak daripada sebelum-sebelumnya. Bagaimana mau produktif kalau motivasi mengajar hanya agar gugur kewajiban alias ngejar setoran?
Kebijakan beban mengajar minimal 24 jam pelajaran adalah demi peningkatan profesionalisme guru. Profesi guru menuntut tingginya intensitas tatap muka atau pembelajaran metode lainnya, bersama-sama dengan peserta didik. Tingginya aktivitas pembelajaran tentu juga mendorong guru untuk semakin produktif dalam bidang kependidikannya.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya di lapangan, kebijakan ini menemui sejumlah kesulitan. Banyak guru yang sulit memenuhi beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran, karena selama ini mereka mendapatkan jatah mengajar jauh di bawah itu.
Terutama daerah-daerah di Jawa Timur, banyak yang mengalami kesulitan untuk memenuhi beban mengajar 24 jam pelajaran. Ini karena Jawa Timur termasuk daerah yang dianggap kelebihan guru. Guru PNS sudah cukup banyak, sementara itu rekruting honorer atau guru tidak tetap (GTT) terus berlangsung. Maka di beberapa kota/kabupaten, terjadi ‘penumpukan guru’ dimana jumlah guru tak sebanding lagi dengan jumlah rombel (rombongan belajar) siswa di sekolah yang harus dididik.
Dalam kondisi tersebut, sulit memenuhi beban mengajar 24 jam pelajaran secara tatap muka, karena jumlah kelas yang harus dimasuki terbatas. Maka solusi pun diambil untuk memenuhi target 24 jam pelajaran tersebut, misalnya penerapan tim teaching (sejumlah guru yang memegang secara bersama-sama satu mapel tertentu), mengajar di tempat lain untuk menambah jumlah jam mengajar, mengajar ekstrakurikuler yang dikonversikan ke dalam jam pelajaran, hingga bertugas piket harian di sekolah yang juga dikonversikan ke dalam jam mengajar.
Gejala yang muncul kemudian adalah, upaya untuk menambah jam mengajar hingga memenuhi batas minimal 24 jam pelajaran itu, menjadi sekadar gugur kewajiban. Maka tujuan peningkatan profesionalisme itu pun tiada tergapai. Hal inilah yang harus dibenahi bersama-sama oleh kalangan guru, pimpinan sekolah, pihak pengambil kebijakan di dinas pendidikan, maupun stakeholders yang lain. Bahwa tambahan-tambahan jam mengajar tadi, hendaknya betul-betul dijalani secara sungguh-sungguh dan produktif, bukan asal terpenuhi jumlah minimal jam mengajar.
Pada edisi 293 ini, KORAN PENDIDIKAN coba mengangkat fenomena pemenuhan beban mengajar 24 jam pelajaran tersebut. Harapan kami, berbagai kendala bisa terurai, berbagai solusi bisa dijalani, hingga tujuan profesionalisme guru yang kita kejar bisa tergapai. (*)
