headerphoto

AKHIRI KONTROVERSI

Badan Hukum Pendidikan
Jauh sebelum disahkan pada 17 Desember 2008 lalu, materi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) sudah menjadi kontroversi (perdebatan). Bagi kalangan mahasiswa, hadirnya UU BHP diartikan sebagai ‘gejala’ kenaikan biaya pendidikan. Sedang bagi pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS), UU BHP ibarat lonceng yang menggemakan suara ‘kematian’.

“Kontroversi ini harus diakhiri, sebab penolakan yang berlarut-larut hanya membuat kebijakan ini kontraproduktif. Padahal UU BHP mengusung semangat otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta berjalan dalam prinsip akuntabel dan transparan,” ungkap Prof Dr Suparno, Rektor Universitas Negeri Malang
Terkait mitos UU BHP yang berimplikasi pada biaya tinggi, Suparno menilainya sebagai anggapan yang keliru. Malah sebaliknya, UU BHP memberi batasan hanya 1/3 dari biaya operasional saja yang bersumber dari masyarakat (termasuk SPP mahasiwa –red). Sisanya, pengelola perguruan tinggi yang harus mengupayakan secara mandiri, salah satunya dengan memberdayakan aset yang dimiliki.
”Jangan khawatir, perguruan tinggi tidak akan semena-mena memberlakukan biaya yang tinggi dan membebani, aturannya sudah jelas. Apalagi masyarakat akan turut menentukan dan mengawasi melalui Majelis Wali Amanah,” tegas Suparno.
Bahkan satu hari sejak UU BHP disahkan, Dirjen Pendidikan Tinggi dr Fasli Jalal PhD menegaskan bila pemerintah yang akan pontang panting mencarikan dana. Sebab harus turut bertanggung jawab membantu biaya operasional, biaya investasi, serta bantuan biaya pendidikan (beasiswa –red). Keterlibatan pembiayaan dari masyarakat, dalam UU BHP, hanya ditetapkan 1/3 dari biaya operasional.
“UU BHP juga mengharuskan setiap perguruan tinggi wajib menjaring dan menerima warga negara yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu, paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Ini juga harus dipublikasikan pada masyarakat,” tegas Fasli seperti dirilis dalam situs resmi Dirjen Dikti.
Adanya pembatasan 20 persen ’fungsi sosial’ PTN ini, oleh kalangan mahasiswa (masih) dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. Seperti diungkap Nana Abdul Azis, Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, bahwa jumlah mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomis namun memiliki kemampuan akademik tinggi bisa lebih dari 20 persen.
”Nyatanya banyak lulusan SMA yang tidak melanjutkan kuliah memang disebabkan biaya pendidikan yang dirasa mahal. Oleh karena itu substansi UU BHP belum menjamin seluruh anak dari kalangan tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ungkap Nana.
Begitu juga dari kalangan PTS, masih menilai substansi UU BHP belum berpihak. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VII, Prof Dr Suko Wiyono SH MHum mengungkap bila ada beberapa pasal, terutama mengenai pembiayaan, yang tidak berpihak pada PTS. UU BHP tidak secara pasti menyebut besaran bantuan yang diperuntukkan bagi PTS.
“Memang disebut bila pemerintah membantu PTS, tapi besarannya ini perlu dipertanyakan. Sebab tidak semua PTS mendapat dana yang cukup dari yayasan dan akhirnya mengandalkan mahasiswa. Kalau di PTN, mereka biasa menyiasati dengan menambah jumlah mahasiswa. Ini tetap saja berimbas pada PTS,” tegas Suko Wiyono.
Praktisi pendidikan yang juga guru besar UM, Prof Dr Ibnu Suhadi menegaskan bila UU BHP tidak akan berjalan seseram yang dibayangkan, asal benar-benar ada komitmen dari pengelola. Juga tidak kalah penting konsep serta visi misi dalam mengelola pendidikan. ”Sebab bekal independensi pengelolaan melalui UU BHP sudah ada. Tinggal kreativitas pengelola untuk tetap mengedepankan rasa keadilan dalam pendidikan,” tegasnya. .tia,min,dik-KP

Topik utama

Hakikat Profesionali...

Selasa, 6 Januari 2009 10:47:40
Pendidikan dapat dipahami dari dua sisi yang meliputinya, yaitu pendidikan sebagai sebuah produksi (education as product), dan pendidikan sebagai sebuah proses (educa...
Baca selengkapnya

Bantuan Tidak Pasti,...

Selasa, 6 Januari 2009 10:45:34
Bukan hanya kalangan mahasiswa yang memrotes pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga merasakan hal yang sama. Kalanga...
Baca selengkapnya
    Berita lainnya
Mr. bond

Ramalan 2009

Selasa, 6 Januari 2009 09:32:57
Pisang goreng dan weci saat ini menjadi kudapan favorit komunitas jaga. Saingan yang menempel ketat kedua kudapan ini hanyalah menjes. Sementara ubi goreng tak tersen...
Baca selengkapnya

Pak Kurir

Selasa, 30 Desember 2008 18:59:00
Mendekati pulang sekolah, kantin Mr Bond mendapat pengunjung. Tidak termasuk istimewa karena bukan pejabat. Juga tak layak disebut pengunjung biasa, karena dia selalu...
Baca selengkapnya
    Berita lainnya

Login


Username
Password

Register
Forgot Password

Polling

Rubrik Yang Disukai Menurut Anda :

 

Kalender Kegiatan

« Jan 2009 »
M S S R K J S
28 29 30 31 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
1 2 3 4 5 6 7

Surat Pembaca

Statistik Situs

Pengunjung : 123669
Bulan Ini : 12540
Hari Ini : 909
Saat ini : 10

CORNER



"Still in Use" Transportation which uses animals power still use for helping people in this modern era, not only cheap but also safe the air. Photo :hayu-KP,Text: tuch-KP

Chat With Redaksi

Joelia
:
Status YM
Mas Mbukhin
:
Status YM
Ronny
:
Status YM
Hayu
:
Status YM

Advertisement