MALANG- Penyaluran Beras untuk Warga Miskin atau Raskin di Jawa Timur, dari penilaian Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Dr Erani Yustika, banyak penyimpangan dan tidak tepat sasaran. Dalam praktiknya, belum ada tim pemantau langsung di lapangan sehingga penyaluran lebih banyak dilakukan kepala desa atau lurah. Akibatnya, faktor subyektivitas kepala desa dan lurah yang lebih dominan.
“Pendistribusiannya banyak disamakan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dulu. Padahal sasarannya beda. Raskin itu hak untuk orang miskin dan beras merupakan kebutuhan pokok. Banyak kepala desa atau lurah yang tidak mau ruwet dan disalahkan warga, akhirnya semua disamaratakan. Harusnya perlu ada validasi,” jelas Erani pada Seminar Membaca Ketahanan Pangan, Sabtu pekan laluDisinggung soal naikn ya uang pengganti atau uang tebus Raskin, Erani mengatakan, bahwa itu sah-sah saja, asal kualitas beras sesuai dan semua itu bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada warga maupun pemerintah.. "Jika kualitas beras tetap atau bahkan tidak sesuai, maka hal itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Uang tebusan Raskin bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS), di tahun 2012, dalam perkilogramnya senilai Rp 2.500. Dan setiap RTS mendapatkan 20 kilogram perbulan. Untuk tahun 2011 harga raskin perkilogramnya senilai Rp 1.600, dan masing-masing RTS mendapatkan 15 kg perbulan.
"Tentang kenaikan biaya itu bisa juga rawan penyimpangan. Misalnya saja mengenai kualitas beras yang masih jelek. Tapi menurut saya, hal tersebut tak terlalu mengkhawatirkan. Kendalanya lainnya adalah jika tiap RTS tak punya uang yang cukup untuk mengganti biaya itu,"sambung Erani..asa-KP
|