|
Selamat Datang, Register | Login
Home » Presensi Kediri » Tabrak Aturan, Disinyalir Berorientasi Bisnis

Tabrak Aturan, Disinyalir Berorientasi Bisnis

Rabu, 25 Juli 2012 14:34:43  •  Oleh : redaksi  •    Dibaca : 256
Tabrak Aturan, Disinyalir Berorientasi Bisnis

Kalender akademis tahun pelajaran 2012-2013 sudah efektif berjalan. Namun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kediri yang usai beberapa waktu lalu terus mendapat sorotan. Bila sebelumnya Dewan Pendidikan Kota Kediri menyorot soal ketidakjelasan jalur Keluarga Miskin (Gakin) yang hingga kini belum ada penjelasan, masalah jumlah rombongan belajar yang terlalu besar juga turut disorot.

 

Berdasar Surat Keputusan Wali Kota Kediri tentang PPDB 2012 disebutkan bahwa jumlah maksimal rombongan belajar untuk jenjang SMP dan SMA adalah 11. Sementara oleh Ketua Dewan Pendidikan setempat, Drs Harijono SE MM, dijelaskan bila peraturan perundangan yang ada hanya membatasi jumlah rombongan belajar pada jenjang tersebut maksimal hanya sembilan rombongan saja.

“Peraturan yang ada sesuai undang-undang adalah maksimal 9 rombongan belajar. SK Wali Kota terkait PPDB Kota Kediri menyebutkan penambahan menjadi 11 rombongan belajar. Belum ada penjelasan mengenai pelanggaran ini,” jelas Harijono.

Lebih jauh, tanpa adanya penjelasan yang berdasar hukum mengenai hal ini, Harijono mensinyalir terdapat orientasi bisnis. Penggelembungan jumlah rombongan belajar untuk sekolah-sekolah negeri, memungkinkan munculnya proses bisnis terkait daya tampung sekolah. Apalagi, porsi sekolah negeri jalur reguler mesti terpangkas sebab beberapa sekolah berlabel RSBI meningkatkan layanannya. 

‘Itu adalah asumsi paling sederhana, dengan menambah rombongan belajar tanpa landasan hukum yang jelas, orientasinya bisa saja mengarah ke bisnis,” imbuh Harijono.

Asumsi lain yang coba dimunculkan, lanjut Harijono, adalah terkait sebaran guru bersertifikasi di Kota Kediri. Anggota Dewan Pendidikan yang juga Ketua lembaga pendidikan AMIK Jayabaya Kota Kediri ini menambahkan, bisa saja asumsi seperti itu yang dijadikan dasar pemikiran. Namun demikian, hal tersebut juga dinilai melenceng secara hukum. Lagipula, mengasumsikan sebaran jumlah guru bersertifikasi dan kebutuhan mereka terhadap jam mengajar, tidak bisa disandingkan dengan kebijakan menambah rombongan belajar. 

“Tidak bisa seperti itu. Penentuan kebijakan jumlah rombongan belajar harus sesuai perundangan. Demikian halnya dengan guru di Kota Kediri agar sebarannya juga memenuhi syarat jam mengajar, pensiasatannya juga tidak boleh keluar dari rambu-rambu perundangan. Tidak ada dasar hukum untuk kebijakan jumlah rombongan belajar hingga 11 ini,” kata Harijono. .rer-KP    

Baca "Presensi Kediri" Lainnya

Komentar Anda